NEGARA MENUTUP SEMUA PINTU MAKSIAT
Oleh : Muhammad Bajuri
Pengantar
Dalam
kehidupan sehari-hari, manusia hampir tidak pernah lepas dari berbagai wasilah
(sarana) kehidupan dengan berbagai bentuknya,mulai dari yang paling sederhana
hingga yang paling canggih dan modern sesuai dengan kemajuan teknologi. Apabila
kemajuan teknologi merupakan realita yang tidak bisa kita hindari dalam
kehidupan ini. Sebab kemajuan teknologi ini berjalan seiring dengan kemajuan
ilmu pengetahuan. Kemajuan teknologi ini telah menciptakan banyak sarana yang
memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia, memberikan banyak kemudahan
dalam melakukan aktivitasnya dan bahkan menjadikan dunia yang luas ini
seolah-olah sesuatu yang kecil hingga semua hal dapat dijangkau oleh manusia
seketika.
Hanya
saja, meski pada awalnya berbagi wasilah itu diciptakan untuk menghasilkan
manfaat positif, semua itu mungkin digunakan pada hal-hal negatif yang
menghantarkan manusia pada perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Lalu bagaimana Khilafah mengarahkan dan menjaga agar wasilah-wasilah itu tidak
menjadi pintu kemaksiatan bagi warganya?
Telah
kita Rancang UUD (Masyarakat Dustur) Negara islam kali ini akan membahas pasal
15 tentang keharaman berbagi wasilah (sarana) yang menghantarkan pada perkara
yang haram, yang berbunyi :”Segala sesuatu yang menghantarkan pada yang haram hukumnya
adalah haram, apabila diduga kuat dapat menghantarkan pada yang haram. Jika
hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.”(An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur,
hal.88).
Pengertian Wasilah
Kata
al-wasilah adalah bentuk tunggal (mufrad).
Bentuk jama (plural)-nya adalah al-wasa`il. Wasilah secara etimologi
maknanya adalah ar-rughbah (keinginan) dan at-thalab (permohonan). Dikatakan
wasala jika ia memiliki keinginan. Al-Wasilu maknanya adalah ar-raghibu ila
Allah; orang yang memiliki keinginan (berdoa) kepada Allah (Ibnu Faris, Maqayis
al-Lughah. VI/83).
Kata
wasilah juga memiliki makna al-wushlah, sesuatu yang menghubungkan dua barang,
dan al-qurba, sesuatu yang paling dekat (Anis, al-Mu`jam al-Wasith, II/I.032
Adapun
secara terminologi, para ulama bahasa Arab hampir sepakat, bahwa al-wasilah
adalah ma yataqarrabu bihi ila al-ghayr, alat (media) yang digunakan untuk
mendekatkan sesuatu pada sesuatu yang lain (al-Jurjani, At-Ta`rifat, hal.252;
al-Fayumi, Al-Mishbah al-Munir, II/660; dan al-Manawi, At-Ta`rif, hal 726).
Dengan kata lain wasilah adalah apa saja yang dapat memudahkan sampainya
sesuatu pada sesuatu yang lain.
Wasilah
bukanlah perantara. Perantara dalam bahasa Arab disebut dengan al-wasithah,
bukan al-wasilah. Hubungan melalui telepon, misalnya, adalah hubungan langsung,
bukan hubungan melalui perantara,. Telepon bukan perantara, melainkan alat atau
media yang memungkinkan terjadinya hubungan langsung antara dua orang yang
saling berjauhan.
Al-qur`an
juga menggunakan kata al-wasilah bukan dengan arti al-wasithah (perantara),
baik yang terdapat dalam surah al-Maidah ayat 35, maupun surah al-Isra ayat 57.
Kata al-wasilah dalam dua ayat ini maknanya adalah sesuatu yang menjadikannya
dekat kepada Allah, yaitu bertaqwa dan hanya beribadah kepada-Nya. Allah SWT
berfirman:”Carilah
jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya (QS al-Maidah :35).
Terkait
ayat ini, Qatadah menyatakan.”Dekatkan diri Anda kepada-Nya dengan menanti perintah-Nya
dan melakukan perbuatan yang menyebabkan ridho-Nya.”(Ath-Thabari,tafsir
ath-Thabari, VI/146).
Wasilah yang Haram
Wasilah
adalah apa saja yang digunakan untuk mendekatkan sesuatu pada sesuatu yang
lain,atau apa saja yang dapat memudahkan sampainya sesuatu kepada sesuatu yang
lain. Wasilah dapat berupa benda yang hukum asalnya mubah, atau perbuatan yang
dibolehkan syariah. Namun jika wasilah itu menimbulkan perkara yang Allah
haramkan, maka wasilah itu menjadi haram dipakai atau dilakukan. Kaidah syariah
menyatakan “Wasilah (sarana) yang menghantarkan pada yang haram hukumnya adalah
haram.
Dalil
kaidah ini adalah firman Allah SWT “Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah
selain Allah, sebab mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa
pengetahuan (QS al-An-am ayat 108).
Dengan
ayat ini, Allah SWT melarang Rasulullah Saw dan kaum Mukmin dari memaki
sembahan-sembahan kaum musyrik, sekalipun di dalamnya ada kebaikan. Sebab,
hal itu akan mengakibatkan kerusakan
yang lebih besar, yakni balasan kaum musyrik dengan memaki Tuhan kaum Mukmin,
yaitu Allah yang tiada Tuhan selain Dia (Ibnu Katsir,Tafsir Ibnu Katsir,III/282).
Memaki
kaum kafir termasuk perkara mubah. Allah pun telah memaki mereka di dalam
Al-qur`an. Hanya saja, jika makian ini diduga kuat (ghalaba`ala azh-zhan) akan
menyebabkan kaum kafir memaki Allah, maka memaki mereka dan
sembahan-sembahannya adalah haram. Sebab memaki Allah itu haram, bahkan
merupakan dosa besar.
Dengan
demikian, wasilah itu menjadi haram dipakai atau dilakukan jika diduga kuat
(ghalaba`al azh) akan menghantarkan pada sesuatu yang haram. Dalam firman Allah
ini, misalnya, Allah menggunakan al-fa`as-sababiyah, yaitu huruf athaf (fa)
yang menashab-kan fiil mudhari dengan (an) yang wajib disembunyikan, syaratnya
adalah bahwa kalimat sesudahnya itu merupakan akibat dari kalimat sebelumnya
(al-Khathib, Al-Mu`jam al Mufashshal fi al-I`rab, hal.305. Dengan demikian,
arti firman Allah fayasubbu adalah :”sebab kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah
selain Allah, maka akibatnya mereka akan memaki Allah.”
Namun,
jika wasilah itu hanya dikhawatirkan saja akan menghantarkan pada yang haram,
seperti keluarnya seorang perempuan tanpa memakai cadar (niqab) yang
dikhawatirkan akan menghantarkan pada fitnah, maka wasilah yang seperti ini
tidaklah haram, karena khawatir saja belum cukup untuk mengharamkan sesuatu
(An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal.88). Dengan demikian, wasilah yang haram
adalah wasilah yang diduga kuat (ghalaba`ala azh-zhan) akan menghantarkan pada
sesuatu yang haram; jika tidak, maka ia tetap mubah.
Tak Semuanya Haram
Allah
SWT telah memubahkan segala sesuatu dengan dalil-dalil umum, sebagaimana
firman-Nya:”Tidakkah
kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)
kamu apa saja yang ada di langit dan di bumi (QS Luqman ayat 20). Allah SWT telah mengecualikan sebagian dari
sesuatu itu, lalu mengharamkannya dengan dalil khusus, seperti firman Allah-Nya
:”Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai,darah,daging babi,hewan yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipikul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian
sembelih; serta (hewan) yang disembelih untuk berhala (QS al-Maidah ayat 3).
Dengan
demikian, jika ada sebagian sesuatu yang berbahaya atau menimbulkan bahaya,
maka sebagian itu saja yang haram,sedangkan sesuatu itu secara umum tetap
mubah. Dalam hal ini kaidah syariah mengatakan :”Sesuatu yang mubah, jika bagian dari
bagian-bagiannya menyebabkan bahaya, maka bagian itu saja yang haram,sementara
sesuatu itu tetap mubah.
Dalil
atas kaidah ini adalah hadis riwayat Ibnu Hisyam bahwa Rasulullah Saw, saat
melewati al-Hijr (Perkampungan Tsamud kaum Shalih), berhenti dan para Sahabat
mengambil air dari sumurnya. Saat semua beristirahat di soere hari, Rasulullah
Saw bersabda :”Janganlah kalian minum sedikit pun dari airnya dan jangan
berwudhu darinya untuk sholat. Adapun adonan roti yang telah kalian buat,
berikanlah kepada unta, dan sedikit kalian jangan memakannya. Jangan pula
seseorang dari kalian ada yang pergi malam ini, kecuali ada yang menemaninya
(Ibnu Hisyam,Sirah Ibnu Hisyam.IV/296).
Sesungguhnya
Allah SWT telah memubahkan air dan meminumnya, namun meminum air sumur Tsamud
ketika itu adalah memubahkan perbuatan-perbuatan jibiliyah (pembawaan manusia)
seperti makan,minum,berjalan dan sebagainya sehingga pergi di malam hari
sendirian adalah mubah. Namun,pergi sendirian pada malam itu bagi tentara
adalah haram, karena berbahaya. Artinya, jika ada bagian dari sesuatu yang
mubah yang menyebabkan bahaya, maka bagian itu saja yang haram, sedangkan
sesuatu yang sama hukumnya tetap mubah (An-Nabhani,Muqaddimah
ad-Dustur,hal.89).
Dengan
kata lain, jika sesuatu yang mubah itu dibagi sebagian orang membahayakan
dirinya, atau menyebabkan ia tidak dapat melakukan kewajiban-kewajiban syariah,
maka sesuatu itu haram bagi dirinya saja,sementara bagi yang lain tetap mubah.
Jika sesuatu itu tidak sampai membahayakan dirinya maka sesuatu itu mubah bagi
dirinya dan juga bagi yang lainnya (Abdullah, Mafahim Islamiyah.II/155).
Dalam realitas
kehidupan manusia sekarang yang diatur dengan undang-undang yang tidak
bersumber dari akidah umat,bahkan memaksakannya dengan kehidupan sekuler,yang
menjadikan manusia semakin jauh dari aturan agama,maka kemajuan teknologi dan
wasilah-wasilah yang diciptakan itu justru dijadikan wasilah (alat dan media)
untuk mempermudah dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah dan
Rasul-Nya.
Karena
itu dengan ketetapan undang-undang ini,khusunya pasal 15, negara Khilafah akan
mengarahkan dan menjaga agar wasilah-wasilah itu tetap pada tujuan awal
penciptaannya, yaitu memberikan manfaat positif, dan tidak lagi menjadi pintu
kemaksiatan bagi warganya. Negara akan mencegah adanya sesuatu yang membahayan
manusia serta yang menyebabkan dia tidak mampu (lalai) untuk melakukan
kewajiban-kewajiban syariah.
Wallahu a`lam bi ash-shawab.
AL-WA`IE No.126 tahun
XI, 1 – 28 Pebruari 2011
No comments:
Post a Comment