KEBIJAKAN KHILAFAH DI BIDANG KESEHATAN
Oleh : Kh. Dr.Muhammad Utsman dan Yahya
Abdurrahman
Berbagai
fata historis kebijakan di bidang kesehatan yang pernah dijalankan oleh
pemerintah Islam sejak masa Rasulullah Saw. Menunjukan taraf yang sungguh maju.
Pelayanan kesehatan gratis diberikan oleh negara (Khilafah) yang dibiayai dari
kas Baitul Mal. Adanya pelayanan kesehatan secara gratis, berkualitas dan
diberikan kepada sesua individu rakyat tanpa diskriminasi jelas merupakan
prestasi yang mengagumkan.
Hal itu
sudah dijalankan sejak masa rasulullah Saw. Delapan orang dari Urainah datang
ke Madinah menyatakan keislamannya dan keimanan mereka. Lalu mereka menderita
sakit gangguan limpa. Nabi Saw kemudian merintahkan mereka dirawat di tempat
perawatan, yaitu kawasan penggembalaan ternak milik Baitu Mal di Dzi Jidr arah
Quba, tidak jauh dari unta-unta Baitul Mal yang digembalakan di sana. Mereka
meminum susunya dan berada di tempat itu hingga sehat dan pulih.
Raja
Mesir, Muqauqis pernah menghadiahkan seorang dokter kepada nabi saw. Beliau
menjadikan dokter itu untuk melayani seluruh kaum Muslim secara gratis.
Khalifah Umar bin al-Khaththab, menetapkan pembiayaan bagi para penderita lepra
di Syam dari Baitul Mal. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari bani Umayyah
membangun Rumah sakit bagi pengobatan para penderita leprosia dan lepra serta
kebutaan. Para dokter dan perawat yang merawat mereka digaji dari Baitul Mal.
Bani Thulan di Mesir membangun tempat dan lemari minuman yang di dalamnya
disediakan obat-obatan dan berbagai minuman. Di tempat itu ditunjuk dokter
untuk melayani pengobatan.
Will
Durant dalam The Strory of Civilization menyatakan,” Islam telah menjamin
seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai
Rumah Sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya,
Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan
selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan
obat-obatan gratis. Para sejarawan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak
pernah padam selama 267 tahun.”.
Menurut
ketua Institut Internasional Ilmu kedokteran Islam, Husain F Nagamia MD, di
dunia Rumah Sakit yang sebenarnya baru di bangun dan dikembangkan mulai awal
kejayaan Islam dan dikenal dengan sebutan `Bimaristan` atau Maristan`.Rumah sakit, meski
baru tahap awal dan belum bisa benar-benar disebut RS, pertama kali dibangun
pada masa Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari bani Umayyah. RS Islam pertama
yang sebenarnya dibangun pada era Khalifah Harun ar-Rasyid (786 M-809). Konsep
pembagunan beberapa RS di bagdad itu dan pemilihan tempatnya merupakan ide
brilian dari ar-Razi, dokter Muslim terkemuka. Djubair seorang sejarawan yang
pernah mengunjungi bagdad tahun 1184 M, melukiskan bahwa bangunan megah dan
dilengkapi dengan peralatan modern.
Menurut
M.Husain Abdullah, pada masa Khalifah Abbasiyah, banyak Rumah Sakit dibangun di
Bagdad, Kairo, dan Damaskus. Pada masa itu pula , untuk pertama kalinya, ada
Rumah sakit berjalan (semacam ambulans). (M.Husain Abdullah,Dirasat
fi al-Fikri al-islami,hlm.88).
Menurut
Dr. Hossam Arafa dalam tulisannya, Hospital in Islamic History, pada akhir abad
ke-13, RS sudah tersebar di seantero
jazirah Arabia. Rumah sakit-Rumah sakit itu untuk pertama kalinya di dunia
mulai menyimpan data pasien dan rekaman medisnya,Konsep itu hingga kii
digunakan RS yang ada di seluruh dunia.
Semua
itu didukung dengan tenaga medis yang profesional baik dokter,perawat dan
apoteker. Di sekitar RS didirikan sekolah kedokteran, RS yang ada juga menjadi
tempat menempa mahasiswa kedokteran,pertukaran ilmu kedokteran,serta pusat
pengembangan dunia kesehatan dan kedokteran secara keseluruhan. Dokter yang
bertugas dan berpraktek adalah dokter
yang telah memenuhi kualifikasi tertentu. Khalifah al-Muqtadi dari Bani
Abbasiyah memerintahkan kepala Dokter Istana, Sinan Ibn Tsabit, untuk
menyeleksi 860 dokter yang ada di bagdad. Dokter yang mendapat izin praktek di
RS hanyalah mereka yang lolos seleksi yang ketat. Khalifah juga memerintahkan
Abu Osman said Ibnu Yaqub untuk melakukan seleksi serupa di wilayah Damakus,
Mekkah dan Madinah.
Pada
masa Khalifah Abbasiyah itu pula untuk pertama kalinya ada apotik. Yang
terbesar adalah Apotik Ibnu al-Baithar. Saat itu para apoteker tidak diizinkan
menjalankan propesinya di apotik kecuali
setelah mendapat lisensi dari negara. Para apoteker itu mendatangkan
obat-obatan dari India dan dari Negeri-negeri lainnya, lalu mereka melakukan
berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan obat-obatan baru (M. Husain
Abdullah, Dirasat fi al-Fikri al-Islam,hlm.89)
Paradigma
Islam Tentang Kesehatan
Rasulullah
saw bersabda “Siapa
saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya; aman jiwa, jalan
dan rumahnya; dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi
dunia seisinya.” (HR. Al-Bukhari dalam Adab al-Mufrad, Ibnu Majah dan
Tirmidzi).
Dalam
hadis ini kesehatan dan keamanan disejajarkan dengan kebutuhan pangan. Ini
menunjukan bahwa kesehatan dan keamanan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar
yang harus dipenuhi. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan
dasar itu. Nabi Saw bersabda “Imam (Khilafah) laksana pengembala dan ia
bertanggung jawab atas rakyatnya.’(HR. Al-Bukhari).
Tidak
terpenuhi atau terjaminya kesehatan dan pengobatan akan mendatangkan dharar
bagi masyarakat. Dharar (kemudharatan) wajib dihilangkan. Nabi Saw bersabda :”Tidak boleh
membahayakan orang lain dan diri sendiri.”(HR. Malik).
Dengan
demikian, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak
rakyat dan menjadi kewajiban negara.
Kebijakan Kesehatan
Dalam
islam ,sistem kesehatan tersusun dari 3 (tiga) unsur sistem. Pertama :
Peraturan, baik peraturan berupa syariah Islam, kebijakan maupun peraturan
teknis administrasi. Kedua : Sarana dan peralatan fisik seperti Rumah sakit,
alat-alat medis dan sarana prasarana kesehatan lainnya. Ketiga :SDM (sumber
daya manusia) sebagai pelaksana sistem kesehatan yang meliputi
dokter,perawat,dan tenaga medis lainnya. (S.Waqar Ahmad Husaini, Islamic
Sciences,hlm .148).
Kebijakan
kesehatan dalam khilafah akan memperhatikan terealisasinya beberapa prinsip.
Pertama : pola baku sikap dan perilaku sehat. Kedua : lingkungan sehat dan
kondusif. Ketiga :pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Keempat
:kontrol efektif terhadap patologi sosial. Pembangunan kesehatan tersebut
meliputi keseimbangan aspek promotif, preventif,kuratif dan rehabilitatif. Promotif ditujukan untuk mendorong sikap dan
perilaku sehat, preventif diprioritaskan
pada pencegahan perilaku distortif dan munculnya gangguan kesehatan.Kuratif
ditujukan untuk menanggulangi kondisi patologis akibat penyimpangan perilaku
dan munculnya gangguan kesehatan. Rehabilitatif diarahkan agar predikat sebagai
makhluk bermartabat tetap melekat.
Pembinaan
pola baku sikap dan perilaku sehat baik secara fisik,mental maupun sosial. Pada
dasarnya merupakan bagian dari pembinaan kepribadian islam itu sendiri. Dalam
hal ini, keimanan yang kuat dan ketakwaan menjadi keniscayaan. Dr. Ahmed Shawky
al-Fangary
Menyatakan
bahwa syariah sangat concern pada kebersihan dan sanitasi seperti yang dibahas
dalam hukum-hukum thaharah . Syariah juga memperhatikan pola makan sehat dan
berimbang serta perilaku dan etika makan seperti perintah untuk memakan makanan
halal dan thayyib (bergizi), larangan atas makanan yang berbahaya ,perintah
tidak berlebihan dalam makan,makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang,
mengisi perut dengan 1/3 makanan, 1/3 air dan 1/3 udara, termasuk kaitannya
dengan syariah puasa baik wajib maupun sunah. Syariah juga menganjurkan olah
raga dan sikap hidup aktif. Syariah juga sangat memperhatikan masalah kesehatan
dan pola hidup sehat dalam masalah seksual.
Jadi,
menumbuhkan pola baku sikap dan perilaku sehat tidak lain adalah dengan membina
kepribadian islam dan ketakwaan masyarakat. Tentu hal itu bukan hanya
menjadi dominan kesehatan tetapi menjadi
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat umumnya.
Kebijakan
kesehatan khalifah juga diarahkan bagi terciptanya lingkungan yang sehat dan
kondusif. Tata kota dan perencanaan ruang akan dilaksanakan dengan senantiasa
memperhatikan kesehatan, sanitasi,drainase,keasrian, sdb. Hal itu sudah
diisyaratkan dalam berbagai hadis, seperti :”Sesungguhnya Allah Mahaindah dan
mencintai keindahan, Mahabersih dan mencintai kebersihan, mahamulia dan
mencintai kemuliaan. Karena itu, bersihkanlah rumah dan halaman kalian, dan
janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi.”(HR. At-Tirmidzi dan Abu
Ya`la).
“Jauhilah tiga hal yang dilaknat, yaitu buang air dan
kotoran di sumber/saluran air, di pinggir atau tengah jalan dan di tempat
berteduh”.(HR. Abu daud)
Rasul
Saw juga bersabda,”Janganlah salah seorang dari kalian buang air di air yang
tergenang.”(HR. Ashbab Sab`ah) Jabir berkata,” Rasulullah Saw melarang buang
air di air yang mengalir.”(HR. Tahabarani di al-Awsath).
Disamping
itu juga terdapat larangan membangun rumah yang menghalangi lubang masuk udara
rumah tetangga, larangan membuang sesuatu yang berbahaya ke jalan sekaligus
perintah menghilangkannya meski hanya berupa duri.
Beberapa
hadis ini dan yang lain jelas mengisyaratkan disyariatkannya pengelolaan sampah
dan limbah yang baik, tata kelola drainase dan sanitasi lingkungan yang
memenuhi standar kesehatan, dan pengelolaan tata kota yang higienis, nyaman
sekaligus asri. Tentu saja itu hanya bisa direalisasi melalui negara, bukan
hanya melibatkan departemen kesehatan, tetapi juga depertemen lainnya. Tata
kota, sistem drainase dan sanitasi kota kaum Muslimin dulu seperti
Bagdad,Samara,Kordoba, dsb telah memenuhi kriteria itu dan menjadi model bagi
tata kota-kota lain di Eropa.
Pelayanan
kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan
prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan
kopeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban Negara
(Khilafah) karena Negara (Khilafah) berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan
dasar berupa kesehatan dan pengobatan. Karenanya, Khilafah wajib membangun
berbagai RS,Klinik,laboratorium medis,apotik,pusat dan lembaga litbang
kesehatan,sekolah kedokteran, apoteker,perawat, bidan dan sekolah lainnya yang
menghasilkan tenaga medis, serta
berbagai sarana prasarana kesehatan dan pengobatan
lainnya. Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis
dan obat-obatan; menyediakan SDM kesehatan baik
dokter,apoteker,perawat,psikiater,penyuluh kesehatan dan lainnya.
Pelayanan
kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya ataupun miskin
tanpa diskriminasi baik agama,suku,warna kulit dan sebagainya. Pembiayaan untuk
semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara ataupun
harta milik umum.
Semua
pelayanan kesehatan dan pengobatan harus dikelola sesuai dengan aturan syariah
termasuk pemisahan pria dan wanita serta hukum-hukum syariah lainnya. Juga
harus memperhatikan faktor ihsan dalam pelayanan, yaitu wajib memenuhi 3 (tiga)
prinsip baku yang berlaku umum untuk setiap pelayanan masyarakat dalam sistem
islam: Pertama , Sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit). Kedua :
Cepat dalam pelayanan. Ketiga : Profesional dalam pelayanan, yakni dikerjakan
oleh orang yang kompeten dan amanah. Wallah a`lam bi ash-ahawab.
Catatan Kaki :
1. Dr.
Ahmed Shawky al Fangary, The Impact of Islam and Its Teachings on Preservation
of Individual and Public Health, htt://www.crescentlife.com/wellness/impact_of
islam_on_health.htm

No comments:
Post a Comment