HIDUP SEJAHTERA DALAM NAUNGAN KHILAFAH
22 February 2014
17 February 2014
MUSLIMAH DA`IYAH SEJATI
MUSLIMAH
DA`IYAH SEJATI
Oleh : Ummu Hafizh
Pengantar
Muslimah
pengemban dakwah (da`iyah) sejatinya
menyadari kedudukannya sebagai pemimpin umat. Oleh karena itu dia harus bisa
meningkatkan kualitasnya sehingga layak menjadi pemimpin yang baik di tengah-tengah
masyarakat. Untuk menjadi pemimpin yang baik di tengah-tengah umat. Muslimah
da`iyah dituntut agar senantiasa menyeimbangkan antara dakwah dan urusan rumah
tangganya. Wanita pengemban dakwah harus bisa menyeimbangkan antara kewajiban
dakwah dengan kewajiban terhadap anak,suami,orangtua dan tetangga. Ketimpangan
menjalankan keseimbangan ini akan menjadi noda di tengah-tengah umat dan akan
membahayakan dakwah itu sendiri.
Muslimah yang
sudah menikah wajib mengetahui tugas pokok wanita, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Jikania belum menikah,
maka baginya ada kewajiban “Birrul Walidayn”. Selain itu kewajiban yang lain
tidak boleh diabaikan terutama silaturrahmi dengan kerabat dan ukhuwah dengan tetangga.
Muslimah
pengemban dakwah harus menyadari bahwa dirinya adalah teladan bagi masyarakat.
Karena itu, ia harus mampu menjadi ibu teladan, istri teladan,anak teladan yang
berbakti kepada orangtua, tetangga yang baik, kerabat yang rajin
bersilaturrahmi, dll.
Muslimah di Rumah Tangga.
Istri Teladan
Istri teladan
mampu memahami kebutuhan suami tercinta pendamping hidupnya. Sekalipun suami
pengemban dakwah, ia juga manusia yang sama seperti suami-suami yang lain.
Pengemban dakwah harus bisa menciptakan rumah tangga yang harmonis (rumahku surgaku),
juga kehidupan suami-istri yang romantis. Istri sholehah selalu berusaha
memelihara rumahnya dan memenuhi hak-hak suaminya. Dia selalu taat dan berbakti
kepada suami. Dia juga harus berbakti
kepada mertua dan menghormati keluarga suami.
Istri teladan
berusaha memperoleh dan mencurahkan cinta dan kasih sayang kepada suaminya,
dengan penampilan yang baik, kata-kata yang lembut serta pergaulan yang
disenangi suaminya. Dia selalu menyampaikan berita gembira. Jika ada berita
menyedihkan dan mengguncangkan jiwa suami. Ia akan memilih waktu dan cara yang
tepat.
Istri teladan
biasa membantu suami menaati Allah, baik dalam ibadahnya, dakwahnya, akhlaknya,
dll. Dengan itu, mereka berdua selalu berada di bawah naungan rahmat Allah Azza
wa jalla. Istri teladan selalu berusaha mengambil hati suami supaya tidak
timbul kebosanan, penyelewengan dan kekeruhan hati suami. Ia akan selalu
berhias untuk suami sehingga suami selalu melihatnya dalam keadaan cantik dan
menyenangkan.
Istri semakin
cantik di mata suami jika memiliki sifat ceria, riang,gembira dan ramah tamah.
Ketika pulang dalam keadaan letih, suami di sambut dengan wajah ceria,senyum
merekah dan kata-kata yang menyenangkan hingga lenyap keletihan dan beban
pikirannya. Istri teladan akan selalu berterima kasih setiap kali suami
melakukan kebaikan padanya.
Istri teladan
senantiasa menyertai suami saat suka dan duka, terutama ketika suami ada di
rumah. Ia menjadi penyejuk, penenang,pemaaf dan penghibur bagi suaminya. Dengan
penuh cinta kasih, istri berusaha mewujudkan ketenangan, kegembiraan,
kesejahteraan, ketenteraman, kenikmatan yang halal dan kebahagiaan pada suami
dan terus-menerus meraih/meminta keridhoannya.
Istri teladan
akan memberikan kesempatan kepada suami agar menjadi ujung tombak dakwah dan
mengobarkan apa pun demi dakwah. Ia sebagaimana Khadijah ra, yang mengorbankan
hartannya demi dakwah Nabi Saw. Dan menenangkan Beliau kalau mengarungi kesulitan di medan dakwah, ia seperti Fatimah
ra yang rela tangannya menjadi kasar karena tugas rumah tangga untuk memuluskan
langkah Ali ra, dalam kancah dakwah. Khadjah dan Fatimah tak pernah menuntut
harta, waktu dan beban rumah tangga yang berlebihan sehingga suami mereka lalai
dalam dakwah.
Istri teladan
adalah sahabat bagi suaminya. Layaknya kedua orang bersahabat, dalam rumah
tangga akan timbul saling mengerti, saling berbagi, dan saling menyayangi.
Ibu Teladan
Ibu teladan
mengemban tanggung jawab sebagai pendidik pertama dan utama bagi
generasi-generasi cerdas dan pencipta peradaban, yang pengaruhnya menyentuh
seluruh jagad raya. Sekalipun ibu teladan seorang aktivis dakwah, anak tetap
memiliki hak yang harus dipenuhi seperti anak-anak lainya. Kemuliaan,
kehormatan, kesuksesan,ketakwaan dan kepemimpinan para tokoh-tokoh besar di
kalangan Sahabat,Tabi`in dan Tabi`at at-Tabi`in merupakan hasil tangan dingin
dari para ibu-ibu yang agung, yang berhasil menanamkan jiwa kebesaran,
nilai-nilai kemuliaan, dan semangat yang tinggi ke dalam jiwa putra-putrinya.
Ibu teladan lebih
dekat serta mengenal keadaan dan perkembangan anak pada masa-masa pertumbuhan
dan puber yang merupakan masa paling rawan bagi kehidupan mental, jiwa dan
tingkah laku anak. Ibu teladan selalu meneteskan cinta, kasih sayang,
kelembutan,penuh perhatian, pengorbanan dan senantiasa memberikan perlindungan
kepada anak-anaknya, yang mengalir dari hatinya yang paling dalam. Anak pun
dapat hidup bahagia, jiwanya sehat dan jauh dari bebagai penyakit dan
permasalahan ; hatinya penuh keprcayaan dan ketenangan serta optimis.
Ibu teladan
mengerti jiwa, menghormati perbedaan karakter dan kecenderungan anak-anaknya
sehingga dapat memasuki jiwa anak dan menyelami dunia yang masih bersih dan
jernih, untuk menanamkan nilai-nilai luhur keislaman. Ibu teladan senantiasa
pandai menarik ahati anak agar mau membuka jiwa dan hatinya serta mengungkapkan
berbagai permasalahan yang dihadapinya. Ibupun menanggapinya dan berusaha untuk
mengatasinya.
Ibu teladan
selalu menyempatkan diri bermain dan bercanda dan berbasa-basi dengan anak,
menyampaikan ungkapan-ungkapan yang menyenangkan, lemah-lembut dan penuh kasih
sayang tanpa pilih kasih. Semua anaknya semakin cinta, sayang dan tidak pernah
merasa bosan mendengar arahan dan
bimbingannya. Dengan kesadaran hati mereka menjalankan perintah dan menetapkan
nasihatnya; lidah mereka basah memanjatkan doa dan mereka senantiasa berbakti,
menghargai dan mengormatinya.
Siraman kasih
sayang ibu menjadi sumber inspirasi, kebaikan, kreasi, faktor kebahagian dan
kesejahteraan anak. Inilah sesuatu yang sangat berharga dan mulia pada kodrat
kewanitaan, yang menjadi taman surgawi dunia. Ibu teladan akan selalu menjaga
perkataan dan perbuatannya yang akan diteladani anak. Ibu teladan tidak
kehilangan kesadaran dan keseimbangan emosinya sampai tega menyumpahi anaknya.
Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menyumpahi diri kalian; jangan pula
menyumpahi anak-anak kalian dan harta kalian. Kalian tidak mengetahui saat
permintaan (doa) dikabulkan sehingga Allah akan mengabulkan sumpah itu.”
Ibu teladan
selalu mengawasi pendidikan anak dan mengarahkan anak dalam memilih buku
bacaan, majalah,teman, kegemaran,sekolah,guru, dan saran informasi serta segala
sesuatu yang mempunyai pengaruh dalam membentuk kepribadian anak, mendidik
mental, jiwa dan akidah mereka. Itu ia lakukan dengan cara yang baik, tepat dan
menyelamatkan serta selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan suami.
Ibu teladan bisa
menyusup dalam jiwa anak yang paling tersembunyi lalu menanamkan sifat mulia
dan nilai islam yang luhur dengan baik dan tepat; memberikan teladan, begaul dan
memperlakukannya dengan baik, penuh perhatian, kelembutan, persamaan dan
keadilan; serta memberinya nasehat dan bimbingan. Anak pun tumbuh normal dengan
kedewasaan, wawasan luas,pemikiran matang, sholeh, berbakti, memberikan
sumbangan yang dibutuhkan dan membangun di berbagai lini kehidupan.
Muslimah dalam Aktivis dakwah
Setiap Muslimah
dalam proses aktivitas dakwah, harus senantiasa membagun dirinya agar memiliki
karakter pemimpin yang baik. Beberapa karakter pemimpin yang baik di antaranya
adalah :
1. Tidak bergaya
intruksional
Pemimpin yang
sesungguhnya bukan sekedar mengumpulkan massa, lalu memaksa melakukan ini atau
itu dengan gaya instruksi. Hal seperti ini hanya bisa dilakukan di kantor, yang
dilakukan oleh atasan kepada para karyawannya yang digaji. Kepemimpinan dalam
dakwah dan kepemimpinan di tengah masyarakat bersifat sosial,sukarela dan tidak
dibayar. Jadi pemimpin bergaya istrusional dan diktaktor, yang hanya
mengandalkan controling dan monitoring tidak akan berhasil. Kepemimpinan
seperti itu hanya akan menghasilkan suasana penuh ketakutan. Rasa ketakutan
akan mematikan potensi seseorang, karena selalu hidup dalam suasana penuh
tekanan dan keterpaksaan, bukan kepatuhan.
2. Pendekatan ide
kepemimpinan berpikir
Pemimpin yang
baik harus melakukan melakukan pendekatan yang benar terhadap sekelilingnya.
Dia harus berbaur dan menyatu dengan orang-orang yang dipimpinnya, bukannya
mengambil jarak dan menjadi mercusuar bagi sekelilignya.
Kepemimpinan
dakwah harus menggunakan pendekatan ide, karena kepemimpinan dakwah adalah
kepemimpinan berpikir. Aktivitas dakwah harus dapat menggerakan orang-orang di
sekitarnya. Jadi pemimpin yang baik harus bisa menjadi ispirator dan motivator,
bukan diktaktor. Orang-orang yang dipimpinnya pun bergerak karena kepemimpinan
berpikir,bukan karena taklif (instruksi).
3. Selalu berprasagka
baik
Aktivitas dakwah
tidak boleh diliputi prasangka buruk (su`uzhan), tetapi selalu diwarnai
prasangka baik (hushnuzhan). Jadi, pemimpin jangan hanya melihat kesalahan atau
kelemahan dari orang-orang di sekelilingnya, tetapi harus bisa menunjukan
kebaikan mereka sehingga mereka selalu berpikir optimis dan selanjutnya akan
menimbulkan rasa percaya diri untuk bisa meraih kesuksesan.
4. Permudahlah, jangan
mempersulit
Buatlah segala
sesuatu menjadi mudah, dan jangan dipersulit. Rasulullah Saw ketika menyeru
kepada manusia tidak pernah memaksa, tetapi selalu mengingatkan pada
janji-janji Allah. Pada saat Perang Khandaq, ketika Beliau meminta-minta
berulang-ulang kepada para Sahabat agar ada yang memata-matai musuh untuk
mencari informasi, dan tidak ada yang merespon, Beliau tidak mencela para
sahabat, tetapi mengingatkan bahwa Allah akan memberikan kebaikan kepada kita
kalau kita melakukan perintah-Nya. Akhirnya beliau mengutus Huzaifah untuk
tugas spionase tersebut.
5. Memahami realitas
manusia sebagai manusia
Semua manusia
mempunyai kelemahan. Pemimpin harus selalu menasehati, jangan pernah bosan.
Abdurrahman bin Rawahah sebagai komandan perang tidak pernah mengatakn kepada
pasukannya,”Kalian kan para Sahabat, ko takut perang.” Namun beliau mengatakan
,”Kita berjuang dengan kekuatan iman kepada Allah dan bukan dengan kekuatan
jumlah atau fisik.
Jadi pemimpin
yang baik harus memiliki pengertian terhadap orang yang dipimpinnya, lalu
memotivasi dengan mengingatkan tentang ketaatan kepada Allah. Dengan demikian
pemimpin tesebut akan mendapat banyak kepercayaan dari orang-orang di
sekelilingnya.
6. Memberikan
kenyamanan kepada yang dipimpin
Pemimpin yang
baik ,ketika berada dimanapun dia disukai,dicintai,bahkan ditunggu-tunggu
sebagai tempat curhat, mencari solusi; bahkan sebaliknya, menimbulkan
ketakutan. Ia memiliki kemampuan empati kepada orang lain dan mau mendengarkan
masukan-masukan dari yang dipimpinnya, ia pun berusaha mencari tahu
kesalahannya sebagai pemimpin dari orang lain.
Ketika ada
kesalahan, justru mengingatkan bahwa kita masih memiliki banyak
kebaikan-kebaikan lain sehinga setiap kesalahan pasti ada jalan keluarnya, dan
memberikan keyakinan bahwa kita pasti bisa.
7. Kondisikan selalu
hubungan sebuah tim
Tujuan dakwah
yang agung yaitu melanjutkan kembali kehidupan islam, memerlukan sebuah
kerjasama tim Yang solid. Oleh karena itu, setiap pemimpin perlu mengkondisikan
hubungan tim dalam dakwahnya. Diperlukan upaya pemetaan terhadap potensi dan
kondisi yang ada pada setiap individu dan sekitarnya, kemudian merencanakan
bersama apa yang bisa dilakukan dengan potensi dan kondisi yang ada.
Selayaknya sebuah
tim, kekurangan dari yang satu akan
ditutupi oleh kelebihan dari yang lain.
Khatimah
Dengan
karakteristik pemimpin yang dipaparkan di atas, maka setiap orang akan
termotivasi dengan mengatakan,”Apa yang bisa kita berikan untuk islam dan
dakwah ini?
Wallahu
a`lam bi ash-shawab
(AL-WA`IE No.93 Tahun VIII, 1-31 Mei 2018)
NEGARA MENUTUP SEMUA PINTU MAKSIAT
NEGARA MENUTUP SEMUA PINTU MAKSIAT
Oleh : Muhammad Bajuri
Pengantar
Dalam
kehidupan sehari-hari, manusia hampir tidak pernah lepas dari berbagai wasilah
(sarana) kehidupan dengan berbagai bentuknya,mulai dari yang paling sederhana
hingga yang paling canggih dan modern sesuai dengan kemajuan teknologi. Apabila
kemajuan teknologi merupakan realita yang tidak bisa kita hindari dalam
kehidupan ini. Sebab kemajuan teknologi ini berjalan seiring dengan kemajuan
ilmu pengetahuan. Kemajuan teknologi ini telah menciptakan banyak sarana yang
memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia, memberikan banyak kemudahan
dalam melakukan aktivitasnya dan bahkan menjadikan dunia yang luas ini
seolah-olah sesuatu yang kecil hingga semua hal dapat dijangkau oleh manusia
seketika.
Hanya
saja, meski pada awalnya berbagi wasilah itu diciptakan untuk menghasilkan
manfaat positif, semua itu mungkin digunakan pada hal-hal negatif yang
menghantarkan manusia pada perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Lalu bagaimana Khilafah mengarahkan dan menjaga agar wasilah-wasilah itu tidak
menjadi pintu kemaksiatan bagi warganya?
Telah
kita Rancang UUD (Masyarakat Dustur) Negara islam kali ini akan membahas pasal
15 tentang keharaman berbagi wasilah (sarana) yang menghantarkan pada perkara
yang haram, yang berbunyi :”Segala sesuatu yang menghantarkan pada yang haram hukumnya
adalah haram, apabila diduga kuat dapat menghantarkan pada yang haram. Jika
hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.”(An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur,
hal.88).
Pengertian Wasilah
Kata
al-wasilah adalah bentuk tunggal (mufrad).
Bentuk jama (plural)-nya adalah al-wasa`il. Wasilah secara etimologi
maknanya adalah ar-rughbah (keinginan) dan at-thalab (permohonan). Dikatakan
wasala jika ia memiliki keinginan. Al-Wasilu maknanya adalah ar-raghibu ila
Allah; orang yang memiliki keinginan (berdoa) kepada Allah (Ibnu Faris, Maqayis
al-Lughah. VI/83).
Kata
wasilah juga memiliki makna al-wushlah, sesuatu yang menghubungkan dua barang,
dan al-qurba, sesuatu yang paling dekat (Anis, al-Mu`jam al-Wasith, II/I.032
Adapun
secara terminologi, para ulama bahasa Arab hampir sepakat, bahwa al-wasilah
adalah ma yataqarrabu bihi ila al-ghayr, alat (media) yang digunakan untuk
mendekatkan sesuatu pada sesuatu yang lain (al-Jurjani, At-Ta`rifat, hal.252;
al-Fayumi, Al-Mishbah al-Munir, II/660; dan al-Manawi, At-Ta`rif, hal 726).
Dengan kata lain wasilah adalah apa saja yang dapat memudahkan sampainya
sesuatu pada sesuatu yang lain.
Wasilah
bukanlah perantara. Perantara dalam bahasa Arab disebut dengan al-wasithah,
bukan al-wasilah. Hubungan melalui telepon, misalnya, adalah hubungan langsung,
bukan hubungan melalui perantara,. Telepon bukan perantara, melainkan alat atau
media yang memungkinkan terjadinya hubungan langsung antara dua orang yang
saling berjauhan.
Al-qur`an
juga menggunakan kata al-wasilah bukan dengan arti al-wasithah (perantara),
baik yang terdapat dalam surah al-Maidah ayat 35, maupun surah al-Isra ayat 57.
Kata al-wasilah dalam dua ayat ini maknanya adalah sesuatu yang menjadikannya
dekat kepada Allah, yaitu bertaqwa dan hanya beribadah kepada-Nya. Allah SWT
berfirman:”Carilah
jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya (QS al-Maidah :35).
Terkait
ayat ini, Qatadah menyatakan.”Dekatkan diri Anda kepada-Nya dengan menanti perintah-Nya
dan melakukan perbuatan yang menyebabkan ridho-Nya.”(Ath-Thabari,tafsir
ath-Thabari, VI/146).
Wasilah yang Haram
Wasilah
adalah apa saja yang digunakan untuk mendekatkan sesuatu pada sesuatu yang
lain,atau apa saja yang dapat memudahkan sampainya sesuatu kepada sesuatu yang
lain. Wasilah dapat berupa benda yang hukum asalnya mubah, atau perbuatan yang
dibolehkan syariah. Namun jika wasilah itu menimbulkan perkara yang Allah
haramkan, maka wasilah itu menjadi haram dipakai atau dilakukan. Kaidah syariah
menyatakan “Wasilah (sarana) yang menghantarkan pada yang haram hukumnya adalah
haram.
Dalil
kaidah ini adalah firman Allah SWT “Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah
selain Allah, sebab mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa
pengetahuan (QS al-An-am ayat 108).
Dengan
ayat ini, Allah SWT melarang Rasulullah Saw dan kaum Mukmin dari memaki
sembahan-sembahan kaum musyrik, sekalipun di dalamnya ada kebaikan. Sebab,
hal itu akan mengakibatkan kerusakan
yang lebih besar, yakni balasan kaum musyrik dengan memaki Tuhan kaum Mukmin,
yaitu Allah yang tiada Tuhan selain Dia (Ibnu Katsir,Tafsir Ibnu Katsir,III/282).
Memaki
kaum kafir termasuk perkara mubah. Allah pun telah memaki mereka di dalam
Al-qur`an. Hanya saja, jika makian ini diduga kuat (ghalaba`ala azh-zhan) akan
menyebabkan kaum kafir memaki Allah, maka memaki mereka dan
sembahan-sembahannya adalah haram. Sebab memaki Allah itu haram, bahkan
merupakan dosa besar.
Dengan
demikian, wasilah itu menjadi haram dipakai atau dilakukan jika diduga kuat
(ghalaba`al azh) akan menghantarkan pada sesuatu yang haram. Dalam firman Allah
ini, misalnya, Allah menggunakan al-fa`as-sababiyah, yaitu huruf athaf (fa)
yang menashab-kan fiil mudhari dengan (an) yang wajib disembunyikan, syaratnya
adalah bahwa kalimat sesudahnya itu merupakan akibat dari kalimat sebelumnya
(al-Khathib, Al-Mu`jam al Mufashshal fi al-I`rab, hal.305. Dengan demikian,
arti firman Allah fayasubbu adalah :”sebab kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah
selain Allah, maka akibatnya mereka akan memaki Allah.”
Namun,
jika wasilah itu hanya dikhawatirkan saja akan menghantarkan pada yang haram,
seperti keluarnya seorang perempuan tanpa memakai cadar (niqab) yang
dikhawatirkan akan menghantarkan pada fitnah, maka wasilah yang seperti ini
tidaklah haram, karena khawatir saja belum cukup untuk mengharamkan sesuatu
(An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal.88). Dengan demikian, wasilah yang haram
adalah wasilah yang diduga kuat (ghalaba`ala azh-zhan) akan menghantarkan pada
sesuatu yang haram; jika tidak, maka ia tetap mubah.
Tak Semuanya Haram
Allah
SWT telah memubahkan segala sesuatu dengan dalil-dalil umum, sebagaimana
firman-Nya:”Tidakkah
kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)
kamu apa saja yang ada di langit dan di bumi (QS Luqman ayat 20). Allah SWT telah mengecualikan sebagian dari
sesuatu itu, lalu mengharamkannya dengan dalil khusus, seperti firman Allah-Nya
:”Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai,darah,daging babi,hewan yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipikul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian
sembelih; serta (hewan) yang disembelih untuk berhala (QS al-Maidah ayat 3).
Dengan
demikian, jika ada sebagian sesuatu yang berbahaya atau menimbulkan bahaya,
maka sebagian itu saja yang haram,sedangkan sesuatu itu secara umum tetap
mubah. Dalam hal ini kaidah syariah mengatakan :”Sesuatu yang mubah, jika bagian dari
bagian-bagiannya menyebabkan bahaya, maka bagian itu saja yang haram,sementara
sesuatu itu tetap mubah.
Dalil
atas kaidah ini adalah hadis riwayat Ibnu Hisyam bahwa Rasulullah Saw, saat
melewati al-Hijr (Perkampungan Tsamud kaum Shalih), berhenti dan para Sahabat
mengambil air dari sumurnya. Saat semua beristirahat di soere hari, Rasulullah
Saw bersabda :”Janganlah kalian minum sedikit pun dari airnya dan jangan
berwudhu darinya untuk sholat. Adapun adonan roti yang telah kalian buat,
berikanlah kepada unta, dan sedikit kalian jangan memakannya. Jangan pula
seseorang dari kalian ada yang pergi malam ini, kecuali ada yang menemaninya
(Ibnu Hisyam,Sirah Ibnu Hisyam.IV/296).
Sesungguhnya
Allah SWT telah memubahkan air dan meminumnya, namun meminum air sumur Tsamud
ketika itu adalah memubahkan perbuatan-perbuatan jibiliyah (pembawaan manusia)
seperti makan,minum,berjalan dan sebagainya sehingga pergi di malam hari
sendirian adalah mubah. Namun,pergi sendirian pada malam itu bagi tentara
adalah haram, karena berbahaya. Artinya, jika ada bagian dari sesuatu yang
mubah yang menyebabkan bahaya, maka bagian itu saja yang haram, sedangkan
sesuatu yang sama hukumnya tetap mubah (An-Nabhani,Muqaddimah
ad-Dustur,hal.89).
Dengan
kata lain, jika sesuatu yang mubah itu dibagi sebagian orang membahayakan
dirinya, atau menyebabkan ia tidak dapat melakukan kewajiban-kewajiban syariah,
maka sesuatu itu haram bagi dirinya saja,sementara bagi yang lain tetap mubah.
Jika sesuatu itu tidak sampai membahayakan dirinya maka sesuatu itu mubah bagi
dirinya dan juga bagi yang lainnya (Abdullah, Mafahim Islamiyah.II/155).
Dalam realitas
kehidupan manusia sekarang yang diatur dengan undang-undang yang tidak
bersumber dari akidah umat,bahkan memaksakannya dengan kehidupan sekuler,yang
menjadikan manusia semakin jauh dari aturan agama,maka kemajuan teknologi dan
wasilah-wasilah yang diciptakan itu justru dijadikan wasilah (alat dan media)
untuk mempermudah dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah dan
Rasul-Nya.
Karena
itu dengan ketetapan undang-undang ini,khusunya pasal 15, negara Khilafah akan
mengarahkan dan menjaga agar wasilah-wasilah itu tetap pada tujuan awal
penciptaannya, yaitu memberikan manfaat positif, dan tidak lagi menjadi pintu
kemaksiatan bagi warganya. Negara akan mencegah adanya sesuatu yang membahayan
manusia serta yang menyebabkan dia tidak mampu (lalai) untuk melakukan
kewajiban-kewajiban syariah.
Wallahu a`lam bi ash-shawab.
AL-WA`IE No.126 tahun
XI, 1 – 28 Pebruari 2011
15 February 2014
KEBIJAKAN KHILAFAH DI BIDANG KESEHATAN
KEBIJAKAN KHILAFAH DI BIDANG KESEHATAN
Oleh : Kh. Dr.Muhammad Utsman dan Yahya
Abdurrahman
Berbagai
fata historis kebijakan di bidang kesehatan yang pernah dijalankan oleh
pemerintah Islam sejak masa Rasulullah Saw. Menunjukan taraf yang sungguh maju.
Pelayanan kesehatan gratis diberikan oleh negara (Khilafah) yang dibiayai dari
kas Baitul Mal. Adanya pelayanan kesehatan secara gratis, berkualitas dan
diberikan kepada sesua individu rakyat tanpa diskriminasi jelas merupakan
prestasi yang mengagumkan.
Hal itu
sudah dijalankan sejak masa rasulullah Saw. Delapan orang dari Urainah datang
ke Madinah menyatakan keislamannya dan keimanan mereka. Lalu mereka menderita
sakit gangguan limpa. Nabi Saw kemudian merintahkan mereka dirawat di tempat
perawatan, yaitu kawasan penggembalaan ternak milik Baitu Mal di Dzi Jidr arah
Quba, tidak jauh dari unta-unta Baitul Mal yang digembalakan di sana. Mereka
meminum susunya dan berada di tempat itu hingga sehat dan pulih.
Raja
Mesir, Muqauqis pernah menghadiahkan seorang dokter kepada nabi saw. Beliau
menjadikan dokter itu untuk melayani seluruh kaum Muslim secara gratis.
Khalifah Umar bin al-Khaththab, menetapkan pembiayaan bagi para penderita lepra
di Syam dari Baitul Mal. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari bani Umayyah
membangun Rumah sakit bagi pengobatan para penderita leprosia dan lepra serta
kebutaan. Para dokter dan perawat yang merawat mereka digaji dari Baitul Mal.
Bani Thulan di Mesir membangun tempat dan lemari minuman yang di dalamnya
disediakan obat-obatan dan berbagai minuman. Di tempat itu ditunjuk dokter
untuk melayani pengobatan.
Will
Durant dalam The Strory of Civilization menyatakan,” Islam telah menjamin
seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai
Rumah Sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya,
Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan
selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan
obat-obatan gratis. Para sejarawan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak
pernah padam selama 267 tahun.”.
Menurut
ketua Institut Internasional Ilmu kedokteran Islam, Husain F Nagamia MD, di
dunia Rumah Sakit yang sebenarnya baru di bangun dan dikembangkan mulai awal
kejayaan Islam dan dikenal dengan sebutan `Bimaristan` atau Maristan`.Rumah sakit, meski
baru tahap awal dan belum bisa benar-benar disebut RS, pertama kali dibangun
pada masa Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari bani Umayyah. RS Islam pertama
yang sebenarnya dibangun pada era Khalifah Harun ar-Rasyid (786 M-809). Konsep
pembagunan beberapa RS di bagdad itu dan pemilihan tempatnya merupakan ide
brilian dari ar-Razi, dokter Muslim terkemuka. Djubair seorang sejarawan yang
pernah mengunjungi bagdad tahun 1184 M, melukiskan bahwa bangunan megah dan
dilengkapi dengan peralatan modern.
Menurut
M.Husain Abdullah, pada masa Khalifah Abbasiyah, banyak Rumah Sakit dibangun di
Bagdad, Kairo, dan Damaskus. Pada masa itu pula , untuk pertama kalinya, ada
Rumah sakit berjalan (semacam ambulans). (M.Husain Abdullah,Dirasat
fi al-Fikri al-islami,hlm.88).
Menurut
Dr. Hossam Arafa dalam tulisannya, Hospital in Islamic History, pada akhir abad
ke-13, RS sudah tersebar di seantero
jazirah Arabia. Rumah sakit-Rumah sakit itu untuk pertama kalinya di dunia
mulai menyimpan data pasien dan rekaman medisnya,Konsep itu hingga kii
digunakan RS yang ada di seluruh dunia.
Semua
itu didukung dengan tenaga medis yang profesional baik dokter,perawat dan
apoteker. Di sekitar RS didirikan sekolah kedokteran, RS yang ada juga menjadi
tempat menempa mahasiswa kedokteran,pertukaran ilmu kedokteran,serta pusat
pengembangan dunia kesehatan dan kedokteran secara keseluruhan. Dokter yang
bertugas dan berpraktek adalah dokter
yang telah memenuhi kualifikasi tertentu. Khalifah al-Muqtadi dari Bani
Abbasiyah memerintahkan kepala Dokter Istana, Sinan Ibn Tsabit, untuk
menyeleksi 860 dokter yang ada di bagdad. Dokter yang mendapat izin praktek di
RS hanyalah mereka yang lolos seleksi yang ketat. Khalifah juga memerintahkan
Abu Osman said Ibnu Yaqub untuk melakukan seleksi serupa di wilayah Damakus,
Mekkah dan Madinah.
Pada
masa Khalifah Abbasiyah itu pula untuk pertama kalinya ada apotik. Yang
terbesar adalah Apotik Ibnu al-Baithar. Saat itu para apoteker tidak diizinkan
menjalankan propesinya di apotik kecuali
setelah mendapat lisensi dari negara. Para apoteker itu mendatangkan
obat-obatan dari India dan dari Negeri-negeri lainnya, lalu mereka melakukan
berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan obat-obatan baru (M. Husain
Abdullah, Dirasat fi al-Fikri al-Islam,hlm.89)
Paradigma
Islam Tentang Kesehatan
Rasulullah
saw bersabda “Siapa
saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya; aman jiwa, jalan
dan rumahnya; dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi
dunia seisinya.” (HR. Al-Bukhari dalam Adab al-Mufrad, Ibnu Majah dan
Tirmidzi).
Dalam
hadis ini kesehatan dan keamanan disejajarkan dengan kebutuhan pangan. Ini
menunjukan bahwa kesehatan dan keamanan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar
yang harus dipenuhi. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan
dasar itu. Nabi Saw bersabda “Imam (Khilafah) laksana pengembala dan ia
bertanggung jawab atas rakyatnya.’(HR. Al-Bukhari).
Tidak
terpenuhi atau terjaminya kesehatan dan pengobatan akan mendatangkan dharar
bagi masyarakat. Dharar (kemudharatan) wajib dihilangkan. Nabi Saw bersabda :”Tidak boleh
membahayakan orang lain dan diri sendiri.”(HR. Malik).
Dengan
demikian, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak
rakyat dan menjadi kewajiban negara.
Kebijakan Kesehatan
Dalam
islam ,sistem kesehatan tersusun dari 3 (tiga) unsur sistem. Pertama :
Peraturan, baik peraturan berupa syariah Islam, kebijakan maupun peraturan
teknis administrasi. Kedua : Sarana dan peralatan fisik seperti Rumah sakit,
alat-alat medis dan sarana prasarana kesehatan lainnya. Ketiga :SDM (sumber
daya manusia) sebagai pelaksana sistem kesehatan yang meliputi
dokter,perawat,dan tenaga medis lainnya. (S.Waqar Ahmad Husaini, Islamic
Sciences,hlm .148).
Kebijakan
kesehatan dalam khilafah akan memperhatikan terealisasinya beberapa prinsip.
Pertama : pola baku sikap dan perilaku sehat. Kedua : lingkungan sehat dan
kondusif. Ketiga :pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Keempat
:kontrol efektif terhadap patologi sosial. Pembangunan kesehatan tersebut
meliputi keseimbangan aspek promotif, preventif,kuratif dan rehabilitatif. Promotif ditujukan untuk mendorong sikap dan
perilaku sehat, preventif diprioritaskan
pada pencegahan perilaku distortif dan munculnya gangguan kesehatan.Kuratif
ditujukan untuk menanggulangi kondisi patologis akibat penyimpangan perilaku
dan munculnya gangguan kesehatan. Rehabilitatif diarahkan agar predikat sebagai
makhluk bermartabat tetap melekat.
Pembinaan
pola baku sikap dan perilaku sehat baik secara fisik,mental maupun sosial. Pada
dasarnya merupakan bagian dari pembinaan kepribadian islam itu sendiri. Dalam
hal ini, keimanan yang kuat dan ketakwaan menjadi keniscayaan. Dr. Ahmed Shawky
al-Fangary
Menyatakan
bahwa syariah sangat concern pada kebersihan dan sanitasi seperti yang dibahas
dalam hukum-hukum thaharah . Syariah juga memperhatikan pola makan sehat dan
berimbang serta perilaku dan etika makan seperti perintah untuk memakan makanan
halal dan thayyib (bergizi), larangan atas makanan yang berbahaya ,perintah
tidak berlebihan dalam makan,makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang,
mengisi perut dengan 1/3 makanan, 1/3 air dan 1/3 udara, termasuk kaitannya
dengan syariah puasa baik wajib maupun sunah. Syariah juga menganjurkan olah
raga dan sikap hidup aktif. Syariah juga sangat memperhatikan masalah kesehatan
dan pola hidup sehat dalam masalah seksual.
Jadi,
menumbuhkan pola baku sikap dan perilaku sehat tidak lain adalah dengan membina
kepribadian islam dan ketakwaan masyarakat. Tentu hal itu bukan hanya
menjadi dominan kesehatan tetapi menjadi
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat umumnya.
Kebijakan
kesehatan khalifah juga diarahkan bagi terciptanya lingkungan yang sehat dan
kondusif. Tata kota dan perencanaan ruang akan dilaksanakan dengan senantiasa
memperhatikan kesehatan, sanitasi,drainase,keasrian, sdb. Hal itu sudah
diisyaratkan dalam berbagai hadis, seperti :”Sesungguhnya Allah Mahaindah dan
mencintai keindahan, Mahabersih dan mencintai kebersihan, mahamulia dan
mencintai kemuliaan. Karena itu, bersihkanlah rumah dan halaman kalian, dan
janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi.”(HR. At-Tirmidzi dan Abu
Ya`la).
“Jauhilah tiga hal yang dilaknat, yaitu buang air dan
kotoran di sumber/saluran air, di pinggir atau tengah jalan dan di tempat
berteduh”.(HR. Abu daud)
Rasul
Saw juga bersabda,”Janganlah salah seorang dari kalian buang air di air yang
tergenang.”(HR. Ashbab Sab`ah) Jabir berkata,” Rasulullah Saw melarang buang
air di air yang mengalir.”(HR. Tahabarani di al-Awsath).
Disamping
itu juga terdapat larangan membangun rumah yang menghalangi lubang masuk udara
rumah tetangga, larangan membuang sesuatu yang berbahaya ke jalan sekaligus
perintah menghilangkannya meski hanya berupa duri.
Beberapa
hadis ini dan yang lain jelas mengisyaratkan disyariatkannya pengelolaan sampah
dan limbah yang baik, tata kelola drainase dan sanitasi lingkungan yang
memenuhi standar kesehatan, dan pengelolaan tata kota yang higienis, nyaman
sekaligus asri. Tentu saja itu hanya bisa direalisasi melalui negara, bukan
hanya melibatkan departemen kesehatan, tetapi juga depertemen lainnya. Tata
kota, sistem drainase dan sanitasi kota kaum Muslimin dulu seperti
Bagdad,Samara,Kordoba, dsb telah memenuhi kriteria itu dan menjadi model bagi
tata kota-kota lain di Eropa.
Pelayanan
kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan
prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan
kopeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban Negara
(Khilafah) karena Negara (Khilafah) berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan
dasar berupa kesehatan dan pengobatan. Karenanya, Khilafah wajib membangun
berbagai RS,Klinik,laboratorium medis,apotik,pusat dan lembaga litbang
kesehatan,sekolah kedokteran, apoteker,perawat, bidan dan sekolah lainnya yang
menghasilkan tenaga medis, serta
berbagai sarana prasarana kesehatan dan pengobatan
lainnya. Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis
dan obat-obatan; menyediakan SDM kesehatan baik
dokter,apoteker,perawat,psikiater,penyuluh kesehatan dan lainnya.
Pelayanan
kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya ataupun miskin
tanpa diskriminasi baik agama,suku,warna kulit dan sebagainya. Pembiayaan untuk
semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara ataupun
harta milik umum.
Semua
pelayanan kesehatan dan pengobatan harus dikelola sesuai dengan aturan syariah
termasuk pemisahan pria dan wanita serta hukum-hukum syariah lainnya. Juga
harus memperhatikan faktor ihsan dalam pelayanan, yaitu wajib memenuhi 3 (tiga)
prinsip baku yang berlaku umum untuk setiap pelayanan masyarakat dalam sistem
islam: Pertama , Sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit). Kedua :
Cepat dalam pelayanan. Ketiga : Profesional dalam pelayanan, yakni dikerjakan
oleh orang yang kompeten dan amanah. Wallah a`lam bi ash-ahawab.
Catatan Kaki :
1. Dr.
Ahmed Shawky al Fangary, The Impact of Islam and Its Teachings on Preservation
of Individual and Public Health, htt://www.crescentlife.com/wellness/impact_of
islam_on_health.htm
Subscribe to:
Posts (Atom)
