17 February 2014

MUSLIMAH DA`IYAH SEJATI



MUSLIMAH DA`IYAH SEJATI
Oleh : Ummu Hafizh

Pengantar
                Muslimah pengemban  dakwah (da`iyah) sejatinya menyadari kedudukannya sebagai pemimpin umat. Oleh karena itu dia harus bisa meningkatkan kualitasnya sehingga layak menjadi pemimpin yang baik di tengah-tengah masyarakat. Untuk menjadi pemimpin yang baik di tengah-tengah umat. Muslimah da`iyah dituntut agar senantiasa menyeimbangkan antara dakwah dan urusan rumah tangganya. Wanita pengemban dakwah harus bisa menyeimbangkan antara kewajiban dakwah dengan kewajiban terhadap anak,suami,orangtua dan tetangga. Ketimpangan menjalankan keseimbangan ini akan menjadi noda di tengah-tengah umat dan akan membahayakan dakwah itu sendiri.
                Muslimah yang sudah menikah wajib mengetahui tugas pokok wanita, yaitu sebagai ibu dan  pengatur rumah tangga. Jikania belum menikah, maka baginya ada kewajiban “Birrul Walidayn”. Selain itu kewajiban yang lain tidak boleh diabaikan terutama silaturrahmi dengan kerabat dan ukhuwah dengan tetangga.
                Muslimah pengemban dakwah harus menyadari bahwa dirinya adalah teladan bagi masyarakat. Karena itu, ia harus mampu menjadi ibu teladan, istri teladan,anak teladan yang berbakti kepada orangtua, tetangga yang baik, kerabat yang rajin bersilaturrahmi, dll.

Muslimah di Rumah Tangga.
Istri Teladan
                Istri teladan mampu memahami kebutuhan suami tercinta pendamping hidupnya. Sekalipun suami pengemban dakwah, ia juga manusia yang sama seperti suami-suami yang lain. Pengemban dakwah harus bisa menciptakan rumah tangga yang harmonis (rumahku surgaku), juga kehidupan suami-istri yang romantis. Istri sholehah selalu berusaha memelihara rumahnya dan memenuhi hak-hak suaminya. Dia selalu taat dan berbakti kepada suami.  Dia juga harus berbakti kepada mertua dan menghormati keluarga suami.
                Istri teladan berusaha memperoleh dan mencurahkan cinta dan kasih sayang kepada suaminya, dengan penampilan yang baik, kata-kata yang lembut serta pergaulan yang disenangi suaminya. Dia selalu menyampaikan berita gembira. Jika ada berita menyedihkan dan mengguncangkan jiwa suami. Ia akan memilih waktu dan cara yang tepat.
                Istri teladan biasa membantu suami menaati Allah, baik dalam ibadahnya, dakwahnya, akhlaknya, dll. Dengan itu, mereka berdua selalu berada di bawah naungan rahmat Allah Azza wa jalla. Istri teladan selalu berusaha mengambil hati suami supaya tidak timbul kebosanan, penyelewengan dan kekeruhan hati suami. Ia akan selalu berhias untuk suami sehingga suami selalu melihatnya dalam keadaan cantik dan menyenangkan.
                Istri semakin cantik di mata suami jika memiliki sifat ceria, riang,gembira dan ramah tamah. Ketika pulang dalam keadaan letih, suami di sambut dengan wajah ceria,senyum merekah dan kata-kata yang menyenangkan hingga lenyap keletihan dan beban pikirannya. Istri teladan akan selalu berterima kasih setiap kali suami melakukan kebaikan padanya.
                Istri teladan senantiasa menyertai suami saat suka dan duka, terutama ketika suami ada di rumah. Ia menjadi penyejuk, penenang,pemaaf dan penghibur bagi suaminya. Dengan penuh cinta kasih, istri berusaha mewujudkan ketenangan, kegembiraan, kesejahteraan, ketenteraman, kenikmatan yang halal dan kebahagiaan pada suami dan terus-menerus meraih/meminta keridhoannya.
                Istri teladan akan memberikan kesempatan kepada suami agar menjadi ujung tombak dakwah dan mengobarkan apa pun demi dakwah. Ia sebagaimana Khadijah ra, yang mengorbankan hartannya demi dakwah Nabi Saw. Dan menenangkan Beliau kalau mengarungi  kesulitan di medan dakwah, ia seperti Fatimah ra yang rela tangannya menjadi kasar karena tugas rumah tangga untuk memuluskan langkah Ali ra, dalam kancah dakwah. Khadjah dan Fatimah tak pernah menuntut harta, waktu dan beban rumah tangga yang berlebihan sehingga suami mereka lalai dalam dakwah.
                Istri teladan adalah sahabat bagi suaminya. Layaknya kedua orang bersahabat, dalam rumah tangga akan timbul saling mengerti, saling berbagi, dan saling menyayangi.

Ibu Teladan
                Ibu teladan mengemban tanggung jawab sebagai pendidik pertama dan utama bagi generasi-generasi cerdas dan pencipta peradaban, yang pengaruhnya menyentuh seluruh jagad raya. Sekalipun ibu teladan seorang aktivis dakwah, anak tetap memiliki hak yang harus dipenuhi seperti anak-anak lainya. Kemuliaan, kehormatan, kesuksesan,ketakwaan dan kepemimpinan para tokoh-tokoh besar di kalangan Sahabat,Tabi`in dan Tabi`at at-Tabi`in merupakan hasil tangan dingin dari para ibu-ibu yang agung, yang berhasil menanamkan jiwa kebesaran, nilai-nilai kemuliaan, dan semangat yang tinggi ke dalam jiwa putra-putrinya.
                Ibu teladan lebih dekat serta mengenal keadaan dan perkembangan anak pada masa-masa pertumbuhan dan puber yang merupakan masa paling rawan bagi kehidupan mental, jiwa dan tingkah laku anak. Ibu teladan selalu meneteskan cinta, kasih sayang, kelembutan,penuh perhatian, pengorbanan dan senantiasa memberikan perlindungan kepada anak-anaknya, yang mengalir dari hatinya yang paling dalam. Anak pun dapat hidup bahagia, jiwanya sehat dan jauh dari bebagai penyakit dan permasalahan ; hatinya penuh keprcayaan dan ketenangan serta optimis.
                Ibu teladan mengerti jiwa, menghormati perbedaan karakter dan kecenderungan anak-anaknya sehingga dapat memasuki jiwa anak dan menyelami dunia yang masih bersih dan jernih, untuk menanamkan nilai-nilai luhur keislaman. Ibu teladan senantiasa pandai menarik ahati anak agar mau membuka jiwa dan hatinya serta mengungkapkan berbagai permasalahan yang dihadapinya. Ibupun menanggapinya dan berusaha untuk mengatasinya.
                Ibu teladan selalu menyempatkan diri bermain dan bercanda dan berbasa-basi dengan anak, menyampaikan ungkapan-ungkapan yang menyenangkan, lemah-lembut dan penuh kasih sayang tanpa pilih kasih. Semua anaknya semakin cinta, sayang dan tidak pernah merasa bosan  mendengar arahan dan bimbingannya. Dengan kesadaran hati mereka menjalankan perintah dan menetapkan nasihatnya; lidah mereka basah memanjatkan doa dan mereka senantiasa berbakti, menghargai dan mengormatinya.
                Siraman kasih sayang ibu menjadi sumber inspirasi, kebaikan, kreasi, faktor kebahagian dan kesejahteraan anak. Inilah sesuatu yang sangat berharga dan mulia pada kodrat kewanitaan, yang menjadi taman surgawi dunia. Ibu teladan akan selalu menjaga perkataan dan perbuatannya yang akan diteladani anak. Ibu teladan tidak kehilangan kesadaran dan keseimbangan emosinya sampai tega menyumpahi anaknya. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian menyumpahi diri kalian; jangan pula menyumpahi anak-anak kalian dan harta kalian. Kalian tidak mengetahui saat permintaan (doa) dikabulkan sehingga Allah akan mengabulkan sumpah itu.”
                Ibu teladan selalu mengawasi pendidikan anak dan mengarahkan anak dalam memilih buku bacaan, majalah,teman, kegemaran,sekolah,guru, dan saran informasi serta segala sesuatu yang mempunyai pengaruh dalam membentuk kepribadian anak, mendidik mental, jiwa dan akidah mereka. Itu ia lakukan dengan cara yang baik, tepat dan menyelamatkan serta selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan suami.
                Ibu teladan bisa menyusup dalam jiwa anak yang paling tersembunyi lalu menanamkan sifat mulia dan nilai islam yang luhur dengan baik dan tepat; memberikan teladan, begaul dan memperlakukannya dengan baik, penuh perhatian, kelembutan, persamaan dan keadilan; serta memberinya nasehat dan bimbingan. Anak pun tumbuh normal dengan kedewasaan, wawasan luas,pemikiran matang, sholeh, berbakti, memberikan sumbangan yang dibutuhkan dan membangun di berbagai lini kehidupan.
               
Muslimah dalam Aktivis dakwah
                Setiap Muslimah dalam proses aktivitas dakwah, harus senantiasa membagun dirinya agar memiliki karakter pemimpin yang baik. Beberapa karakter pemimpin yang baik di antaranya adalah :
1.            Tidak bergaya intruksional
                Pemimpin yang sesungguhnya bukan sekedar mengumpulkan massa, lalu memaksa melakukan ini atau itu dengan gaya instruksi. Hal seperti ini hanya bisa dilakukan di kantor, yang dilakukan oleh atasan kepada para karyawannya yang digaji. Kepemimpinan dalam dakwah dan kepemimpinan di tengah masyarakat bersifat sosial,sukarela dan tidak dibayar. Jadi pemimpin bergaya istrusional dan diktaktor, yang hanya mengandalkan controling dan monitoring tidak akan berhasil. Kepemimpinan seperti itu hanya akan menghasilkan suasana penuh ketakutan. Rasa ketakutan akan mematikan potensi seseorang, karena selalu hidup dalam suasana penuh tekanan dan keterpaksaan, bukan kepatuhan.

2.            Pendekatan ide kepemimpinan berpikir
                Pemimpin yang baik harus melakukan melakukan pendekatan yang benar terhadap sekelilingnya. Dia harus berbaur dan menyatu dengan orang-orang yang dipimpinnya, bukannya mengambil jarak dan menjadi mercusuar bagi sekelilignya.
                Kepemimpinan dakwah harus menggunakan pendekatan ide, karena kepemimpinan dakwah adalah kepemimpinan berpikir. Aktivitas dakwah harus dapat menggerakan orang-orang di sekitarnya. Jadi pemimpin yang baik harus bisa menjadi ispirator dan motivator, bukan diktaktor. Orang-orang yang dipimpinnya pun bergerak karena kepemimpinan berpikir,bukan karena taklif (instruksi).

3.            Selalu berprasagka baik
                Aktivitas dakwah tidak boleh diliputi prasangka buruk (su`uzhan), tetapi selalu diwarnai prasangka baik (hushnuzhan). Jadi, pemimpin jangan hanya melihat kesalahan atau kelemahan dari orang-orang di sekelilingnya, tetapi harus bisa menunjukan kebaikan mereka sehingga mereka selalu berpikir optimis dan selanjutnya akan menimbulkan rasa percaya diri untuk bisa meraih kesuksesan.

4.            Permudahlah, jangan mempersulit
                Buatlah segala sesuatu menjadi mudah, dan jangan dipersulit. Rasulullah Saw ketika menyeru kepada manusia tidak pernah memaksa, tetapi selalu mengingatkan pada janji-janji Allah. Pada saat Perang Khandaq, ketika Beliau meminta-minta berulang-ulang kepada para Sahabat agar ada yang memata-matai musuh untuk mencari informasi, dan tidak ada yang merespon, Beliau tidak mencela para sahabat, tetapi mengingatkan bahwa Allah akan memberikan kebaikan kepada kita kalau kita melakukan perintah-Nya. Akhirnya beliau mengutus Huzaifah untuk tugas spionase tersebut.

5.            Memahami realitas manusia sebagai manusia
                Semua manusia mempunyai kelemahan. Pemimpin harus selalu menasehati, jangan pernah bosan. Abdurrahman bin Rawahah sebagai komandan perang tidak pernah mengatakn kepada pasukannya,”Kalian kan para Sahabat, ko takut perang.” Namun beliau mengatakan ,”Kita berjuang dengan kekuatan iman kepada Allah dan bukan dengan kekuatan jumlah atau fisik.
                Jadi pemimpin yang baik harus memiliki pengertian terhadap orang yang dipimpinnya, lalu memotivasi dengan mengingatkan tentang ketaatan kepada Allah. Dengan demikian pemimpin tesebut akan mendapat banyak kepercayaan dari orang-orang di sekelilingnya.

6.            Memberikan kenyamanan kepada yang dipimpin
                Pemimpin yang baik ,ketika berada dimanapun dia disukai,dicintai,bahkan ditunggu-tunggu sebagai tempat curhat, mencari solusi; bahkan sebaliknya, menimbulkan ketakutan. Ia memiliki kemampuan empati kepada orang lain dan mau mendengarkan masukan-masukan dari yang dipimpinnya, ia pun berusaha mencari tahu kesalahannya sebagai pemimpin dari orang lain.
                Ketika ada kesalahan, justru mengingatkan bahwa kita masih memiliki banyak kebaikan-kebaikan lain sehinga setiap kesalahan pasti ada jalan keluarnya, dan memberikan keyakinan bahwa kita pasti bisa.

7.            Kondisikan selalu hubungan sebuah tim
                Tujuan dakwah yang agung yaitu melanjutkan kembali kehidupan islam, memerlukan sebuah kerjasama tim Yang solid. Oleh karena itu, setiap pemimpin perlu mengkondisikan hubungan tim dalam dakwahnya. Diperlukan upaya pemetaan terhadap potensi dan kondisi yang ada pada setiap individu dan sekitarnya, kemudian merencanakan bersama apa yang bisa dilakukan dengan potensi dan kondisi yang ada.
                Selayaknya sebuah tim, kekurangan dari  yang satu akan ditutupi oleh kelebihan dari yang lain.

Khatimah
                Dengan karakteristik pemimpin yang dipaparkan di atas, maka setiap orang akan termotivasi dengan mengatakan,”Apa yang bisa kita berikan untuk islam dan dakwah ini?

Wallahu a`lam bi ash-shawab
(AL-WA`IE  No.93 Tahun VIII, 1-31 Mei 2018)

NEGARA MENUTUP SEMUA PINTU MAKSIAT



NEGARA MENUTUP SEMUA PINTU MAKSIAT
Oleh : Muhammad Bajuri

Pengantar
             Dalam kehidupan sehari-hari, manusia hampir tidak pernah lepas dari berbagai wasilah (sarana) kehidupan dengan berbagai bentuknya,mulai dari yang paling sederhana hingga yang paling canggih dan modern sesuai dengan kemajuan teknologi. Apabila kemajuan teknologi merupakan realita yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini. Sebab kemajuan teknologi ini berjalan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Kemajuan teknologi ini telah menciptakan banyak sarana yang memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia, memberikan banyak kemudahan dalam melakukan aktivitasnya dan bahkan menjadikan dunia yang luas ini seolah-olah sesuatu yang kecil hingga semua hal dapat dijangkau oleh manusia seketika.
             Hanya saja, meski pada awalnya berbagi wasilah itu diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, semua itu mungkin digunakan pada hal-hal negatif yang menghantarkan manusia pada perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Lalu bagaimana Khilafah mengarahkan dan menjaga agar wasilah-wasilah itu tidak menjadi pintu kemaksiatan bagi warganya?
             Telah kita Rancang UUD (Masyarakat Dustur) Negara islam kali ini akan membahas pasal 15 tentang keharaman berbagi wasilah (sarana) yang menghantarkan pada perkara yang haram, yang berbunyi :”Segala sesuatu yang menghantarkan pada yang haram hukumnya adalah haram, apabila diduga kuat dapat menghantarkan pada yang haram. Jika hanya dikhawatirkan, maka tidak diharamkan.”(An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal.88).

Pengertian Wasilah
             Kata al-wasilah adalah bentuk tunggal (mufrad).  Bentuk jama (plural)-nya adalah al-wasa`il. Wasilah secara etimologi maknanya adalah ar-rughbah (keinginan) dan at-thalab (permohonan). Dikatakan wasala jika ia memiliki keinginan. Al-Wasilu maknanya adalah ar-raghibu ila Allah; orang yang memiliki keinginan (berdoa) kepada Allah (Ibnu Faris, Maqayis al-Lughah. VI/83).
             Kata wasilah juga memiliki makna al-wushlah, sesuatu yang menghubungkan dua barang, dan al-qurba, sesuatu yang paling dekat (Anis, al-Mu`jam al-Wasith, II/I.032
             Adapun secara terminologi, para ulama bahasa Arab hampir sepakat, bahwa al-wasilah adalah ma yataqarrabu bihi ila al-ghayr, alat (media) yang digunakan untuk mendekatkan sesuatu pada sesuatu yang lain (al-Jurjani, At-Ta`rifat, hal.252; al-Fayumi, Al-Mishbah al-Munir, II/660; dan al-Manawi, At-Ta`rif, hal 726). Dengan kata lain wasilah adalah apa saja yang dapat memudahkan sampainya sesuatu pada sesuatu yang lain.
             Wasilah bukanlah perantara. Perantara dalam bahasa Arab disebut dengan al-wasithah, bukan al-wasilah. Hubungan melalui telepon, misalnya, adalah hubungan langsung, bukan hubungan melalui perantara,. Telepon bukan perantara, melainkan alat atau media yang memungkinkan terjadinya hubungan langsung antara dua orang yang saling berjauhan.
             Al-qur`an juga menggunakan kata al-wasilah bukan dengan arti al-wasithah (perantara), baik yang terdapat dalam surah al-Maidah ayat 35, maupun surah al-Isra ayat 57. Kata al-wasilah dalam dua ayat ini maknanya adalah sesuatu yang menjadikannya dekat kepada Allah, yaitu bertaqwa dan hanya beribadah kepada-Nya. Allah SWT berfirman:”Carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya (QS al-Maidah :35).
             Terkait ayat ini, Qatadah menyatakan.”Dekatkan diri Anda kepada-Nya dengan menanti perintah-Nya dan melakukan perbuatan yang menyebabkan ridho-Nya.”(Ath-Thabari,tafsir ath-Thabari, VI/146).

Wasilah yang Haram
             Wasilah adalah apa saja yang digunakan untuk mendekatkan sesuatu pada sesuatu yang lain,atau apa saja yang dapat memudahkan sampainya sesuatu kepada sesuatu yang lain. Wasilah dapat berupa benda yang hukum asalnya mubah, atau perbuatan yang dibolehkan syariah. Namun jika wasilah itu menimbulkan perkara yang Allah haramkan, maka wasilah itu menjadi haram dipakai atau dilakukan. Kaidah syariah menyatakan “Wasilah (sarana) yang menghantarkan pada yang haram hukumnya adalah haram.
             Dalil kaidah ini adalah firman Allah SWT “Janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, sebab mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan (QS al-An-am ayat 108).
             Dengan ayat ini, Allah SWT melarang Rasulullah Saw dan kaum Mukmin dari memaki sembahan-sembahan kaum musyrik, sekalipun di dalamnya ada kebaikan. Sebab, hal  itu akan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar, yakni balasan kaum musyrik dengan memaki Tuhan kaum Mukmin, yaitu Allah yang tiada Tuhan selain Dia (Ibnu Katsir,Tafsir Ibnu  Katsir,III/282).
             Memaki kaum kafir termasuk perkara mubah. Allah pun telah memaki mereka di dalam Al-qur`an. Hanya saja, jika makian ini diduga kuat (ghalaba`ala azh-zhan) akan menyebabkan kaum kafir memaki Allah, maka memaki mereka dan sembahan-sembahannya adalah haram. Sebab memaki Allah itu haram, bahkan merupakan dosa besar.
             Dengan demikian, wasilah itu menjadi haram dipakai atau dilakukan jika diduga kuat (ghalaba`al azh) akan menghantarkan pada sesuatu yang haram. Dalam firman Allah ini, misalnya, Allah menggunakan al-fa`as-sababiyah, yaitu huruf athaf (fa) yang menashab-kan fiil mudhari dengan (an) yang wajib disembunyikan, syaratnya adalah bahwa kalimat sesudahnya itu merupakan akibat dari kalimat sebelumnya (al-Khathib, Al-Mu`jam al Mufashshal fi al-I`rab, hal.305. Dengan demikian, arti firman Allah fayasubbu adalah :”sebab kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, maka akibatnya mereka akan memaki Allah.”
             Namun, jika wasilah itu hanya dikhawatirkan saja akan menghantarkan pada yang haram, seperti keluarnya seorang perempuan tanpa memakai cadar (niqab) yang dikhawatirkan akan menghantarkan pada fitnah, maka wasilah yang seperti ini tidaklah haram, karena khawatir saja belum cukup untuk mengharamkan sesuatu (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal.88). Dengan demikian, wasilah yang haram adalah wasilah yang diduga kuat (ghalaba`ala azh-zhan) akan menghantarkan pada sesuatu yang haram; jika tidak, maka ia tetap mubah.

Tak Semuanya Haram
             Allah SWT telah memubahkan segala sesuatu dengan dalil-dalil umum, sebagaimana firman-Nya:”Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) kamu apa saja yang ada di langit dan di bumi (QS Luqman ayat 20).  Allah SWT telah mengecualikan sebagian dari sesuatu itu, lalu mengharamkannya dengan dalil khusus, seperti firman Allah-Nya :”Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai,darah,daging babi,hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipikul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian sembelih; serta (hewan) yang disembelih untuk berhala (QS al-Maidah ayat 3).
             Dengan demikian, jika ada sebagian sesuatu yang berbahaya atau menimbulkan bahaya, maka sebagian itu saja yang haram,sedangkan sesuatu itu secara umum tetap mubah. Dalam hal ini kaidah syariah mengatakan :”Sesuatu yang mubah, jika bagian dari bagian-bagiannya menyebabkan bahaya, maka bagian itu saja yang haram,sementara sesuatu itu tetap mubah.
             Dalil atas kaidah ini adalah hadis riwayat Ibnu Hisyam bahwa Rasulullah Saw, saat melewati al-Hijr (Perkampungan Tsamud kaum Shalih), berhenti dan para Sahabat mengambil air dari sumurnya. Saat semua beristirahat di soere hari, Rasulullah Saw bersabda :”Janganlah kalian minum sedikit pun dari airnya dan jangan berwudhu darinya untuk sholat. Adapun adonan roti yang telah kalian buat, berikanlah kepada unta, dan sedikit kalian jangan memakannya. Jangan pula seseorang dari kalian ada yang pergi malam ini, kecuali ada yang menemaninya (Ibnu Hisyam,Sirah Ibnu Hisyam.IV/296).
             Sesungguhnya Allah SWT telah memubahkan air dan meminumnya, namun meminum air sumur Tsamud ketika itu adalah memubahkan perbuatan-perbuatan jibiliyah (pembawaan manusia) seperti makan,minum,berjalan dan sebagainya sehingga pergi di malam hari sendirian adalah mubah. Namun,pergi sendirian pada malam itu bagi tentara adalah haram, karena berbahaya. Artinya, jika ada bagian dari sesuatu yang mubah yang menyebabkan bahaya, maka bagian itu saja yang haram, sedangkan sesuatu yang sama hukumnya tetap mubah (An-Nabhani,Muqaddimah ad-Dustur,hal.89).
             Dengan kata lain, jika sesuatu yang mubah itu dibagi sebagian orang membahayakan dirinya, atau menyebabkan ia tidak dapat melakukan kewajiban-kewajiban syariah, maka sesuatu itu haram bagi dirinya saja,sementara bagi yang lain tetap mubah. Jika sesuatu itu tidak sampai membahayakan dirinya maka sesuatu itu mubah bagi dirinya dan juga bagi yang lainnya (Abdullah, Mafahim Islamiyah.II/155).
                Dalam realitas kehidupan manusia sekarang yang diatur dengan undang-undang yang tidak bersumber dari akidah umat,bahkan memaksakannya dengan kehidupan sekuler,yang menjadikan manusia semakin jauh dari aturan agama,maka kemajuan teknologi dan wasilah-wasilah yang diciptakan itu justru dijadikan wasilah (alat dan media) untuk mempermudah dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
                Karena itu dengan ketetapan undang-undang ini,khusunya pasal 15, negara Khilafah akan mengarahkan dan menjaga agar wasilah-wasilah itu tetap pada tujuan awal penciptaannya, yaitu memberikan manfaat positif, dan tidak lagi menjadi pintu kemaksiatan bagi warganya. Negara akan mencegah adanya sesuatu yang membahayan manusia serta yang menyebabkan dia tidak mampu (lalai) untuk melakukan kewajiban-kewajiban syariah.
Wallahu a`lam bi ash-shawab.

AL-WA`IE  No.126 tahun XI, 1 – 28 Pebruari 2011

15 February 2014

KEBIJAKAN KHILAFAH DI BIDANG KESEHATAN




KEBIJAKAN KHILAFAH DI BIDANG KESEHATAN
Oleh : Kh. Dr.Muhammad Utsman dan Yahya Abdurrahman

         Berbagai fata historis kebijakan di bidang kesehatan yang pernah dijalankan oleh pemerintah Islam sejak masa Rasulullah Saw. Menunjukan taraf yang sungguh maju. Pelayanan kesehatan gratis diberikan oleh negara (Khilafah) yang dibiayai dari kas Baitul Mal. Adanya pelayanan kesehatan secara gratis, berkualitas dan diberikan kepada sesua individu rakyat tanpa diskriminasi jelas merupakan prestasi yang mengagumkan.

         Hal itu sudah dijalankan sejak masa rasulullah Saw. Delapan orang dari Urainah datang ke Madinah menyatakan keislamannya dan keimanan mereka. Lalu mereka menderita sakit gangguan limpa. Nabi Saw kemudian merintahkan mereka dirawat di tempat perawatan, yaitu kawasan penggembalaan ternak milik Baitu Mal di Dzi Jidr arah Quba, tidak jauh dari unta-unta Baitul Mal yang digembalakan di sana. Mereka meminum susunya dan berada di tempat itu hingga  sehat dan pulih.

         Raja Mesir, Muqauqis pernah menghadiahkan seorang dokter kepada nabi saw. Beliau menjadikan dokter itu untuk melayani seluruh kaum Muslim secara gratis. Khalifah Umar bin al-Khaththab, menetapkan pembiayaan bagi para penderita lepra di Syam dari Baitul Mal. Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari bani Umayyah membangun Rumah sakit bagi pengobatan para penderita leprosia dan lepra serta kebutaan. Para dokter dan perawat yang merawat mereka digaji dari Baitul Mal. Bani Thulan di Mesir membangun tempat dan lemari minuman yang di dalamnya disediakan obat-obatan dan berbagai minuman. Di tempat itu ditunjuk dokter untuk melayani pengobatan.

         Will Durant dalam The Strory of Civilization menyatakan,” Islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai  Rumah Sakit yang layak sekaligus memenuhi keperluannya. Contohnya, Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. Para sejarawan berkata bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.”.

         Menurut ketua Institut Internasional Ilmu kedokteran Islam, Husain F Nagamia MD, di dunia Rumah Sakit yang sebenarnya baru di bangun dan dikembangkan mulai awal kejayaan Islam dan dikenal dengan sebutan `Bimaristan` atau Maristan`.Rumah sakit, meski baru tahap awal dan belum bisa benar-benar disebut RS, pertama kali dibangun pada masa Khalifah al-Walid bin Abdul Malik dari bani Umayyah. RS Islam pertama yang sebenarnya dibangun pada era Khalifah Harun ar-Rasyid (786 M-809). Konsep pembagunan beberapa RS di bagdad itu dan pemilihan tempatnya merupakan ide brilian dari ar-Razi, dokter Muslim terkemuka. Djubair seorang sejarawan yang pernah mengunjungi bagdad tahun 1184 M, melukiskan bahwa bangunan megah dan dilengkapi dengan peralatan modern.

         Menurut M.Husain Abdullah, pada masa Khalifah Abbasiyah, banyak Rumah Sakit dibangun di Bagdad, Kairo, dan Damaskus. Pada masa itu pula , untuk pertama kalinya, ada Rumah sakit berjalan (semacam ambulans). (M.Husain Abdullah,Dirasat fi al-Fikri al-islami,hlm.88).

         Menurut Dr. Hossam Arafa dalam tulisannya, Hospital in Islamic History, pada akhir abad ke-13, RS sudah tersebar  di seantero jazirah Arabia. Rumah sakit-Rumah sakit itu untuk pertama kalinya di dunia mulai menyimpan data pasien dan rekaman medisnya,Konsep itu hingga kii digunakan RS yang ada di seluruh dunia.
         Semua itu didukung dengan tenaga medis yang profesional baik dokter,perawat dan apoteker. Di sekitar RS didirikan sekolah kedokteran, RS yang ada juga menjadi tempat menempa mahasiswa kedokteran,pertukaran ilmu kedokteran,serta pusat pengembangan dunia kesehatan dan kedokteran secara keseluruhan. Dokter yang bertugas dan berpraktek  adalah dokter yang telah memenuhi kualifikasi tertentu. Khalifah al-Muqtadi dari Bani Abbasiyah memerintahkan kepala Dokter Istana, Sinan Ibn Tsabit, untuk menyeleksi 860 dokter yang ada di bagdad. Dokter yang mendapat izin praktek di RS hanyalah mereka yang lolos seleksi yang ketat. Khalifah juga memerintahkan Abu Osman said Ibnu Yaqub untuk melakukan seleksi serupa di wilayah Damakus, Mekkah dan Madinah.

         Pada masa Khalifah Abbasiyah itu pula untuk pertama kalinya ada apotik. Yang terbesar adalah Apotik Ibnu al-Baithar. Saat itu para apoteker tidak diizinkan menjalankan  propesinya di apotik kecuali setelah mendapat lisensi dari negara. Para apoteker itu mendatangkan obat-obatan dari India dan dari Negeri-negeri lainnya, lalu mereka melakukan berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan obat-obatan baru (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikri al-Islam,hlm.89)

Paradigma Islam Tentang Kesehatan
         Rasulullah saw bersabda “Siapa saja di antara kalian yang berada di pagi hari sehat badannya; aman jiwa, jalan dan rumahnya; dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan ia telah diberi dunia seisinya.” (HR. Al-Bukhari dalam Adab al-Mufrad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).

         Dalam hadis ini kesehatan dan keamanan disejajarkan dengan kebutuhan pangan. Ini menunjukan bahwa kesehatan dan keamanan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar itu. Nabi Saw bersabda “Imam (Khilafah) laksana pengembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.’(HR. Al-Bukhari).

         Tidak terpenuhi atau terjaminya kesehatan dan pengobatan akan mendatangkan dharar bagi masyarakat. Dharar (kemudharatan) wajib dihilangkan. Nabi Saw bersabda :”Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri.”(HR. Malik).
         Dengan demikian, kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat dan menjadi kewajiban negara.

Kebijakan Kesehatan
         Dalam islam ,sistem kesehatan tersusun dari 3 (tiga) unsur sistem. Pertama : Peraturan, baik peraturan berupa syariah Islam, kebijakan maupun peraturan teknis administrasi. Kedua : Sarana dan peralatan fisik seperti Rumah sakit, alat-alat medis dan sarana prasarana kesehatan lainnya. Ketiga :SDM (sumber daya manusia) sebagai pelaksana sistem kesehatan yang meliputi dokter,perawat,dan tenaga medis lainnya. (S.Waqar Ahmad Husaini, Islamic Sciences,hlm .148).

         Kebijakan kesehatan dalam khilafah akan memperhatikan terealisasinya beberapa prinsip. Pertama : pola baku sikap dan perilaku sehat. Kedua : lingkungan sehat dan kondusif. Ketiga :pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau. Keempat :kontrol efektif terhadap patologi sosial. Pembangunan kesehatan tersebut meliputi keseimbangan aspek promotif, preventif,kuratif dan rehabilitatif.  Promotif ditujukan untuk mendorong sikap dan perilaku sehat, preventif  diprioritaskan pada pencegahan perilaku distortif dan munculnya gangguan kesehatan.Kuratif ditujukan untuk menanggulangi kondisi patologis akibat penyimpangan perilaku dan munculnya gangguan kesehatan. Rehabilitatif diarahkan agar predikat sebagai makhluk bermartabat tetap melekat.

         Pembinaan pola baku sikap dan perilaku sehat baik secara fisik,mental maupun sosial. Pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan kepribadian islam itu sendiri. Dalam hal ini, keimanan yang kuat dan ketakwaan menjadi keniscayaan. Dr. Ahmed Shawky al-Fangary

 Menyatakan bahwa syariah sangat concern pada kebersihan dan sanitasi seperti yang dibahas dalam hukum-hukum thaharah . Syariah juga memperhatikan pola makan sehat dan berimbang serta perilaku dan etika makan seperti perintah untuk memakan makanan halal dan thayyib (bergizi), larangan atas makanan yang berbahaya ,perintah tidak berlebihan dalam makan,makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang, mengisi perut dengan 1/3 makanan, 1/3 air dan 1/3 udara, termasuk kaitannya dengan syariah puasa baik wajib maupun sunah. Syariah juga menganjurkan olah raga dan sikap hidup aktif. Syariah juga sangat memperhatikan masalah kesehatan dan pola hidup sehat dalam masalah seksual.

         Jadi, menumbuhkan pola baku sikap dan perilaku sehat tidak lain adalah dengan membina kepribadian islam dan ketakwaan masyarakat. Tentu hal itu bukan hanya menjadi  dominan kesehatan tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat umumnya.

         Kebijakan kesehatan khalifah juga diarahkan bagi terciptanya lingkungan yang sehat dan kondusif. Tata kota dan perencanaan ruang akan dilaksanakan dengan senantiasa memperhatikan kesehatan, sanitasi,drainase,keasrian, sdb. Hal itu sudah diisyaratkan dalam berbagai hadis, seperti :”Sesungguhnya Allah Mahaindah dan mencintai keindahan, Mahabersih dan mencintai kebersihan, mahamulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu, bersihkanlah rumah dan halaman kalian, dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi.”(HR. At-Tirmidzi dan Abu Ya`la).

“Jauhilah tiga hal yang dilaknat, yaitu buang air dan kotoran di sumber/saluran air, di pinggir atau tengah jalan dan di tempat berteduh”.(HR. Abu daud)
         Rasul Saw juga bersabda,”Janganlah salah seorang dari kalian buang air di air yang tergenang.”(HR. Ashbab Sab`ah) Jabir berkata,” Rasulullah Saw melarang buang air di air yang mengalir.”(HR. Tahabarani di al-Awsath).
         Disamping itu juga terdapat larangan membangun rumah yang menghalangi lubang masuk udara rumah tetangga, larangan membuang sesuatu yang berbahaya ke jalan sekaligus perintah menghilangkannya meski hanya berupa duri.

         Beberapa hadis ini dan yang lain jelas mengisyaratkan disyariatkannya pengelolaan sampah dan limbah yang baik, tata kelola drainase dan sanitasi lingkungan yang memenuhi standar kesehatan, dan pengelolaan tata kota yang higienis, nyaman sekaligus asri. Tentu saja itu hanya bisa direalisasi melalui negara, bukan hanya melibatkan departemen kesehatan, tetapi juga depertemen lainnya. Tata kota, sistem drainase dan sanitasi kota kaum Muslimin dulu seperti Bagdad,Samara,Kordoba, dsb telah memenuhi kriteria itu dan menjadi model bagi tata kota-kota lain di Eropa.

         Pelayanan kesehatan berkualitas hanya bisa direalisasikan jika didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta sumber daya manusia yang profesional dan kopeten. Penyediaan semua itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban Negara (Khilafah) karena Negara (Khilafah) berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan dan pengobatan. Karenanya, Khilafah wajib membangun berbagai RS,Klinik,laboratorium medis,apotik,pusat dan lembaga litbang kesehatan,sekolah kedokteran, apoteker,perawat, bidan dan sekolah lainnya yang menghasilkan  tenaga medis, serta berbagai  sarana prasarana kesehatan dan pengobatan lainnya. Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan; menyediakan SDM kesehatan baik dokter,apoteker,perawat,psikiater,penyuluh kesehatan dan lainnya.
         Pelayanan kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya ataupun miskin tanpa diskriminasi baik agama,suku,warna kulit dan sebagainya. Pembiayaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara ataupun harta milik umum.

         Semua pelayanan kesehatan dan pengobatan harus dikelola sesuai dengan aturan syariah termasuk pemisahan pria dan wanita serta hukum-hukum syariah lainnya. Juga harus memperhatikan faktor ihsan dalam pelayanan, yaitu wajib memenuhi 3 (tiga) prinsip baku yang berlaku umum untuk setiap pelayanan masyarakat dalam sistem islam: Pertama , Sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit). Kedua : Cepat dalam pelayanan. Ketiga : Profesional dalam pelayanan, yakni dikerjakan oleh orang yang kompeten dan amanah. Wallah a`lam bi ash-ahawab.

Catatan Kaki :
1.       Dr. Ahmed Shawky al Fangary, The Impact of Islam and Its Teachings on Preservation of Individual and Public Health, htt://www.crescentlife.com/wellness/impact_of islam_on_health.htm